KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema whitelist untuk proses pemblokiran ponsel ilegal berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nah, proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini bakal dilakukan mulai 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan, skema whitelist merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya. "Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme normally off jadi tidak dapat signal dan bisa langsung tercegah, di mana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. Jadi kami sepakat dengan teman-teman operator untuk menggunakan skema whitelist ," kata Ismail saat konfrensi pers, Jumat (28/2).
Pemerintah gunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema whitelist untuk proses pemblokiran ponsel ilegal berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nah, proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini bakal dilakukan mulai 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan, skema whitelist merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya. "Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme normally off jadi tidak dapat signal dan bisa langsung tercegah, di mana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. Jadi kami sepakat dengan teman-teman operator untuk menggunakan skema whitelist ," kata Ismail saat konfrensi pers, Jumat (28/2).