KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mencegah korupsi, pemerintah mulai berbenah. Hal itu ditandai dengan penggunaan berbagai teknologi. Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho mengatakan, setidakny adalam empat tahun belakangan terdapat tiga produk hukum yang diselesaikan pemerintah unruk mempercepat pemberantasan korupsi. Ketiganya adalah, Inpres 7/2015, Inpres 10/2016 dan Perpres 54/2018. Dalam Inpres 7/2015, ada 96 aksi anti korupsi dan 31 aksi diantaranya mendorong pemnafaat teknologi. Mulai dari layanan paspor online dan pengadaan barang dan jasa secraa online (e-procurement).
Pemerintah gunakan teknologi untuk cegah tindakan korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mencegah korupsi, pemerintah mulai berbenah. Hal itu ditandai dengan penggunaan berbagai teknologi. Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho mengatakan, setidakny adalam empat tahun belakangan terdapat tiga produk hukum yang diselesaikan pemerintah unruk mempercepat pemberantasan korupsi. Ketiganya adalah, Inpres 7/2015, Inpres 10/2016 dan Perpres 54/2018. Dalam Inpres 7/2015, ada 96 aksi anti korupsi dan 31 aksi diantaranya mendorong pemnafaat teknologi. Mulai dari layanan paspor online dan pengadaan barang dan jasa secraa online (e-procurement).