KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk mewaspadai pemberian insentif yang berpotensi memperlebar defisit Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Guyur Insentif PPN Rumah, Defisit APBN Dikhawatirkan Bisa Melebar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk mewaspadai pemberian insentif yang berpotensi memperlebar defisit Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).