Pemerintah Guyur Insentif PPN Rumah, Defisit APBN Dikhawatirkan Bisa Melebar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.

Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk mewaspadai pemberian insentif yang berpotensi memperlebar defisit Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Apalagi, kebutuhan belanja negara pada tahun sangat besar, termasuk untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 dan penyelesaian pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Sambut Positif Kebijakan Insentif PPN Rumah

"Jadi pemerintah juga harus mulai melakukan rencana realokasi anggaran sehingga stimulus propertinya tetap dapat berjalan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).

Sebagai informasi, pemerintah mematok belanja negara sebesar Rp 3.325 triliun pada APBN 2024, atau lebih tinggi Rp 264 triliun dari APBN 2023.

Namun, Bhima bilang, insentif untuk sektor properti yang penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di tengah naiknya suku bunga acuan yang berdampak pada bunga kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurutnya, selama ini beban biaya administrasi dalam transaksi pembelian rumah masih dipandang cukup memberatkan debitur KPR terutama segmen MBR. "Kalau ada bentuk insentif pembebasan biaya administrasi pastinya akan memengaruhi overal cost pemilikan rumah baru," katanya.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Bebaskan PPN 100% & Subsidi Biaya Admin Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Selain dari sisi penjualan rumah, Bhima bilang, bentuk insentif sebaiknya didorong dengan pemberian bunga kredit konstruksi yang lebih rendah bagi developer perumahan MBR.

Nah, dengan bauran kebijakan untuk baru menjaga pertumbuhan KPR, maka diharapkan segmen properti residensial masih solid pada 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli