KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyuntik sektor usaha padat karya agar cepat sembuh dari dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease (Covid-19). Kali ini, upayanya dengan menyalurkan kredit modal kerja senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan program kredit modal kerja itu berlangsung di tahun ini sampai dengan tahun depan. Estimanasinya, total anggan stimulus kredit korporasi ini mencapai Rp 100 triliun. Airlangga bilang, pemerintah memilih sektor padat karya lantaran paling banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga, harapannya dengan stimulus ini dapat memperbaiki cashflow perusahaan dan meningkatkan ekspansi perusahaan penerima kredit modal kerja. Dus, meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Sektor garmen, ordernya terjadi penurunan maupun pembatalan, tapi saat ini kembali ada pesanan dari Eropa dan negara lain. Sehingga kredit ini dapat dimanfaatkan untuk modal kerja,” kata Airlangga dalam sambutan di Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).