KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyuntik sektor usaha padat karya agar cepat sembuh dari dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease (Covid-19). Kali ini, upayanya dengan menyalurkan kredit modal kerja senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur
Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya hingga Rp 1 triliun per debitur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyuntik sektor usaha padat karya agar cepat sembuh dari dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease (Covid-19). Kali ini, upayanya dengan menyalurkan kredit modal kerja senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur