KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengguyur Rp 20 triliun untuk insentif wajib pajak badan, termasuk bagi perusahaan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek Indonesia atau emiten. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan
Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengguyur Rp 20 triliun untuk insentif wajib pajak badan, termasuk bagi perusahaan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek Indonesia atau emiten. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan