Pemerintah Habiskan Dana Hingga Rp 40 Triliun, Redam PPN 12%



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk meredam efek kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah menyiapkan 15 paket kebijakan ekonomi 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, potensi dana yang ditanggung pemerintah atau sering disebut belanja perpajakan untuk mengeluarkan stimulus tersebut sekitar Rp 30 hingga Rp 40 triliun.

“(Stimulus) Rp 30-40 triliun, nanti kira kelola lagi, kita Kelola (pakai) APBN,” tutur Febrio kepada awak media, Senin (16/12).


Adapun dalam bahan paparan Kemenko Perekonomian, 15 paket kebijakan tersebut diantaranya, pertama, kebutuhan anggaran PPN DTP 1% untuk Minyakita adalah sebesar Rp 900 miliar, dengan catatan perkiraan volume minyak goreng Minyakita tahun 2025 sebesar 175.000 ton/bulan.

Baca Juga: Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12%

Berdasarkan data historis realisasi per bulan berkisar antara 170.000 s.d 180.000 ton, serta HET sebesar Rp15.700/liter.

Kedua, kebutuhan anggaran PPN DTP 1% untuk tepung terigu diestimasi sebesar Rp 900 miliar, dengan catatan perkiraan volume tepung terigu tahun 2025, berdasarkan total kebutuhan terigu secara nasional kurang lebih 6,66 juta ton. Harga rata-rata November 2023 - November 2024 sebesar Rp13.139.

Ketiga,  kebutuhan anggaran PPN DTP 1% untuk gula industri sebesar Rp 437,5 miliar.

Keempat, bantuan pangan/beras 10 kg selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga, dengan kebutuhan anggaran Rp 4,6 triliun.

Kelima, diskon biaya listrik untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan Januari-Februari 2025, dengan asumsi akan diberikan kepada 8,1 juta pelanggan subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun per bulan. Insentif ini membutuhkan anggaran Rp 10,8 triliun.

Baca Juga: Kecipratan Insentif Paket Ekonomi, Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3%

Keenam, PPN DTP Properti dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Pemerintah menanggung PPN DTP 100% untuk penyerahan dengan BAST tgl 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, serta 50% untuk penyerahan dengan BAST t1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025. Kebutuhan anggaran insentif ini sebesar Rp 3 triliun.

Ketujuh, PPN DTP bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), dengan potensi kebutuhan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.

Skema insentif ini diberikan sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Kedelapan, Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). Potensi kebutuhan anggaran PPnBM DTP ini sebesar Rp 2,52 triliun.

Kesembilan, pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%. Kebutuhan anggaran insentif ini sebesar Rp 840 miliar. Kesepuluh, pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%. Pemerintah belum menghitung potensi kebutuhan insentif tersebut.

Kesebelas, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya. Kebutuhan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 680 miliar.

Baca Juga: 99,5% Pelanggan Listrik PLN Bebas PPN Periode Januari-Februari 2025

Keduabelas, jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker. Pemerintah belum menghitung potensi pengeluaran dari insentif ini.

Ketigabelas, PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

Keempatbelas, skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.  

Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.

Adapun estimasi anggaran yang dikeluarkan adalah subsidi bunga sekitar Rp 220 – 260 miliar, dan total kredit yang disalurkan sekitar Rp20 triliun.

Kelimabelas, diskon iuran 50% selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja). Estimasi ditanggung oleh BPJS TK sebesar Rp 280,9 miliar.

Lebih lanjut, Febrio menyampaikan, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk insentif perpajakan atau belanja perpajakan ini tidak akan mempengaruhi penerimaan negara, atau mempengaruhi defisit APBN.

“Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola apbn akan selalu kita pantau. Kita kelola APBN, kan belum mulai kan setahun kita Kelola,” tandasnya.

Baca Juga: Paket Kebijakan Perdana Prabowo: Fokus pada Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM

Selanjutnya: The Apurva Kempinski Bali Gelar Pameran Lukisan Gallery of Art:Arts Beyond Boundaries

Menarik Dibaca: Harga Emas Naik Tipis, Prospek Kenaikan Harga Melambat di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati