KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6). “Perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada kesempatan ini yang akan kami sampaikan secara lisan adalah produk-produk atau ringkasan keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dari keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis,” kata Menko Airlangga, Kamis (17/6). Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
Pemerintah hadiri sidang MK terkait pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6). “Perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada kesempatan ini yang akan kami sampaikan secara lisan adalah produk-produk atau ringkasan keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dari keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis,” kata Menko Airlangga, Kamis (17/6). Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.