KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggenjot penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca di tahun 2022, pemerintah berencana untuk memungut pajak karbon (carbon tax). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah sadar istilah pajak karbon juga belum dikenal dalam regulasi di Indonesia, makanya pemerintah memiliki dua alternatif. Pertama, menggunakan instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, pemerintah juga bisa menggunakan instrumen di tingkat daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kedua, dengan memunculkan instrumen baru, yaitu pajak karbon, tetapi ini harus didukung dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemerintah hadirkan dua alternatif dalam rangka ingin pungut pajak karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggenjot penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca di tahun 2022, pemerintah berencana untuk memungut pajak karbon (carbon tax). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah sadar istilah pajak karbon juga belum dikenal dalam regulasi di Indonesia, makanya pemerintah memiliki dua alternatif. Pertama, menggunakan instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, pemerintah juga bisa menggunakan instrumen di tingkat daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kedua, dengan memunculkan instrumen baru, yaitu pajak karbon, tetapi ini harus didukung dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).