Pemerintah hanya terbitkan Rp 800 M sukuk proyek



JAKARTA. Pemerintah berencana akan menerbitkan sukuk proyek sebesar Rp 800 miliar pada tahun 2013 nanti. Jumlah rencana penerbitan sukuk proyek tersebut turun dari perkiraan pemerintah sebelumnya berencana akan menerbitkan sukuk pembiayaan proyek sebesar Rp 1 triliun.

Wismana Adi Suryabrata, Deputi Bidang Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan bahwa perubahan rencana tersebut dilakukan setelah pemerintah menghitung kembali kebutuhan dana yang diperlukan untuk pembiayaan infrastruktur.

"Tapi jumlah itu masih akan diajukan ke Panja A karena yang diajukan dalam RAPBN 2013 kemarin belum pas," kata Wismana akhir pekan kemarin.


Menurut Wismana setelah pengajuan disetujui oleh DPR, dana hasil penerbitan sukuk nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalur kereta api ganda sepanjang 158 kilometer jurusan Cirebon- Kroya.

Sementara itu Dedy S Priatna Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas mengatakan proyek pembangunan jalur kereta api ganda jurusan Cirebon-Kroya dipilih karena proyek itulah yang paling siap untuk digarap di 2013 nanti. Proyek ini sendiri sebelumnya direncanakan akan dibiayai dengan menggunakan skema pinjaman luar negeri.

Program pembiayaan melalui penerbitan sukuk memang menjadi salah satu alternatif yang akan diambil pemerintah untuk membiayai beberapa proyek, yaitu infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri.

Pemerintah berharap, dengan dipilihnya instrumen pendanaan tersebut, percepatan pembangunan infrastruktur bisa semakin dipercepat, pasar keuangan, khususnya keuangan syariah bisa tumbuh, serta transparansi pelaksanaan kegiatan kementerian lembaga bisa terus ditingkatkan karena setiap pelaksanaan proyek akan semakin mudah dipantau oleh investor dan publik.

Dedy menambahkan bahwa saat ini sebetulnya infrastruktur yang memerlukan pendanaan melalui penerbitan sukuk cukup besar. Untuk satu tahun saja misalnya diperlukan paling tidak Rp 9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.