Pemerintah Hapus Kebijakan Cukai Plastik dalam RAPBN 2025



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik.

Hal ini karena dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai di tahun depan.

Namun, pemerintah tetap memasukan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan untuk mendukung penerimaan di 2025.


"Kebijakan untuk mendukung penerimaan melalui (...) kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Batal Tahun Ini, Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2025

Selain melalui ekstensifikasi, untuk mendukung penerimaan akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudian, juga dilakukan melalui intensifikasi bea keluar produk sawit dan mineral, pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industru dan perdagangan hingga penguatan kolaborasi dan sinergi dengan K/L, APH, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan pembentukan core revenue system.

Selanjutnya: Lintasarta dan Nokia Berkolaborasi Merevolusi Infrastruktur Interkoneksi Pusat Data

Menarik Dibaca: Bhinneka Tunggal Ika, Tiru 6 Cara Ajarkan Toleransi Perbedaan pada Anak Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari