KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik. Hal ini karena dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai di tahun depan. Namun, pemerintah tetap memasukan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan untuk mendukung penerimaan di 2025.
Pemerintah Hapus Kebijakan Cukai Plastik dalam RAPBN 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik. Hal ini karena dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai di tahun depan. Namun, pemerintah tetap memasukan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan untuk mendukung penerimaan di 2025.