JAKARTA. Pemerintah menghapus kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Sebagai gantinya pemerintah telah mengganggarkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan pemberian THR itu sudah diolah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga sudah disetujui oleh presiden. "Banyak sekali pemerintah tuntut (kepada PNS), sehingga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu instrumennya diberikan THR, buruh saja dapat THR, satu kali gaji," kata Yuddy, Senin (24/8).
Pemerintah hapus kenaikan gaji berkala PNS
JAKARTA. Pemerintah menghapus kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Sebagai gantinya pemerintah telah mengganggarkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan pemberian THR itu sudah diolah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga sudah disetujui oleh presiden. "Banyak sekali pemerintah tuntut (kepada PNS), sehingga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu instrumennya diberikan THR, buruh saja dapat THR, satu kali gaji," kata Yuddy, Senin (24/8).