Pemerintah hapus pajak UMKM selama 6 bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini dilakukan sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Stimulus pajak ini dapat membuat kelangsungan bisnis UMKM tetap terjaga. "Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan, jadi dinolkan," ujat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas, Rabu (15/4).

Baca Juga: Mitigasi dampak corona (covid-19) ke UMKM, ini 4 arahan Jokowi ke para menterinya

Teten bilang, UMKM menjadi sektor penting bagi ekonomi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% serta penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Mayoritas usaha di Indonesia juga dalam level UMKM hingga 99%. Lebih spesifik lagi dari angka tersebut sebesar 89% merupakan usaha mikro.

Restrukturisasi kredit bagi usaha mimro dan ultra mikro di bawah Rp 10 juta menjadi perhatian bagi pemerintah. Selain restrukturisasi pinjaman ada pula usulan penambahan modal bagi usaha mikro.

"Presiden minta tadi, bukan yang soal relaksasi, tapi tambahan modal baru, karena di sektor mikro ini kan sudah ngos-ngosan, nafasnya sudah habis," terang Teten.

Oleh karena itu nantinya akan ada penyaluran kredit untuk modal usaha. Penyaluran tersebut akan menggunakan berbagai skema baik melalui koperasi simpan pinjam hingga fintech dengan dana tak hanya dari APBN tetapi juga dari program kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Minta percepatan bantuan bagi sektor UMKM, Jokowi: Jangan tunggu mereka tutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat