JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan hak partisipasi atau participating interest (PI) pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah akan mengatur kerjasama pengelolaan PI sebesar 10%. Maklum, sekarang ini, jatah PI itu belum sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sekitar tambang karena pemda mementingkan bagi hasil dengan swasta. Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengungkapkan, aturan itu akan terbit bersamaan dengan pengajuan undang-undang pemerintah daerah yang diusulkan pemerintah. "Jadi, nantinya aturan itu akan kami sinergikan dengan aturan soal pemerintah daerah itu," kata dia dalam diskusi Status Investor Migas di Indonesia, Rabu (19/12).
Pemerintah hapus peran swasta di PI Pemda
JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan hak partisipasi atau participating interest (PI) pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah akan mengatur kerjasama pengelolaan PI sebesar 10%. Maklum, sekarang ini, jatah PI itu belum sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sekitar tambang karena pemda mementingkan bagi hasil dengan swasta. Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengungkapkan, aturan itu akan terbit bersamaan dengan pengajuan undang-undang pemerintah daerah yang diusulkan pemerintah. "Jadi, nantinya aturan itu akan kami sinergikan dengan aturan soal pemerintah daerah itu," kata dia dalam diskusi Status Investor Migas di Indonesia, Rabu (19/12).