KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan relaksasi untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) sampai dengan 11 April 2025. Dengan relaksasi ini, pemerintah melakukan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) paling lambat 11 April 2025 Kebijakan pemerintah ini berdasarkan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan relaksasi untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) sampai dengan 11 April 2025. Dengan relaksasi ini, pemerintah melakukan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) paling lambat 11 April 2025 Kebijakan pemerintah ini berdasarkan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.