Pemerintah harus benahi administrasi agar penerimaan pajak naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah masukan disampaikan ke pemerintah agar dapat meningkatkan penerimaan pajak atau  tax ratio terhadap produk domestik brutao (PDB) yang masih rendah dibandingkan negera-negara lain.

Hal itu berdasarkan  penelitian Organisation for Economic Co-operation and Developtment (OECD) tentang perkembangan peningkatan tax ratio terhadap PDB di 17 negara.

Baca Juga: Rasio penerimaan pajak Indonesia paling rendah dari negara lain


Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, rendahnya tax ratio di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, upaya-upaya peningkatan penerimaan pajak dan pembenahan sistem sering tidak optimal. "Ya, karena ada godaan penerimaan dari sektor non perpajakan terutama dari komoditas. Padahal penerimaan dari SDA sendiri sifatnya tidak menentu dan kurang bisa diharapkan," kata Bawono, Kamis (25/7).

Baca Juga: Menurunkan rasio defisit fiskal

Kedua, Bawono menyoroti tentang sistem administrasi pajak yang berdampak pada penghasilan data yang optimal.

Menurutnya baru dua tahun belakangan ini otoritas pajak memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau untuk bertukar informasi. Tentu Indonesia cukup tertinggal dari negara-negara lain sudah bisa menguji kepatuhan wajib pajak melalui data pihak ketiga.

Ketiga, hal ini juga dipengaruhi oleh perubahan situasi ekonomi yang belum mampu diikuti oleh Undang-Undang, seperti bisnis digital. Bisnis digital membuat sumber penghasilan jadi makin bervariasi dan skema penghindaran pajak semakin kompleks, jadi perlu ada revisi undang-undang.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terancam Meleset dari Target, Pemerintah Bakal Mengirit Belanja

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menambahkan bahwa rendahnya tax ratio Indonesia bisa disebabkan oleh ukuran ekonomi dan kompleksitasnya.

"Misalnya kita banyak kasih insentif, tax expenditure. Lalu kompleksitas ekonomi kita disebabkan adanya informal economy, trade, dan juga industri. Ini yang jadi tantangan untuk memungut pajak," kata Yustinus.

Baca Juga: Ditjen Pajak lanjutkan reformasi perpajakan untuk dongkrak tax ratio

Agar  bisa meningkatkan ratio secara cepat, Bawono menyarankan adanya reformasi pajak secara menyeluruh. Selain meningkatkan tax ratio, ini sekaligus untuk menjaga ketahanan fiskal. 

 Sementara Yustinus menyarakan agar pemerintah memperkuat pengolahan data sehingga pemanfaatan data dan integrasi data bisa lebih baik. Karena itu core tax system perlu segera diselesaikan, sebagai sistem IT yang lebih canggih dari sistem yang sekarang.

Baca Juga: OECD: Tax ratio Indonesia terendah di antara negara Asia dan Pasifik

Untuk tax ratio ideal Indonesia sendiri, Bawono belum bisa menyebutkan angka validnya. Sementara, Yustinus memproyeksikan sekitar 16%.

"Yang pasti negara-negara dengan kelompok pendapatan menegah lainnya umumnya bisa mencapai 16-18%. Sedang menurut IMF tahun 2017, idealnya tiap negara bisa mencapai angka tax ratio sebesar 15% untuk menjamin pembangunan berkelanjutan," kata Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli