KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Kegiatan perdagangan daring atau pedagang online baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hendrik Tio, Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bhinneka mengatakan pihaknya sama sekali tidak keberatan apabila diberlakukan wajib pajak bagi pemain e-commerce. Apalagi pajak tersebut merupakan salah satu kewajiban di setiap negara.
Pemerintah harus cari cara dan pendekatan lain setelah pajak e-commerce batal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Kegiatan perdagangan daring atau pedagang online baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hendrik Tio, Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bhinneka mengatakan pihaknya sama sekali tidak keberatan apabila diberlakukan wajib pajak bagi pemain e-commerce. Apalagi pajak tersebut merupakan salah satu kewajiban di setiap negara.