KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada akun piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 14,6 triliun dari yang belum tertagih pada 2018. Rinciannya, Kementerian ESDM mencatat piutang dari Ditjen Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 9,01 triliun. Sementara dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Rp 5,3 triliun. Sisanya tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun. Baca Juga: Tunggakan PNBP Mineral dan Batubara Mencapai Rp 5,54 Triliun
Pemerintah harus gali potensi penerimaan negara dari piutang PNBP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada akun piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 14,6 triliun dari yang belum tertagih pada 2018. Rinciannya, Kementerian ESDM mencatat piutang dari Ditjen Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 9,01 triliun. Sementara dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Rp 5,3 triliun. Sisanya tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun. Baca Juga: Tunggakan PNBP Mineral dan Batubara Mencapai Rp 5,54 Triliun