KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan pajak di perdagangan elektronik (e-commerce). Aturan ini menjadi bagian dari tiga payung hukum terkait konten internet dan e-commerce yang akan dirampungkan tahun depan. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan aturan pajak. Yustinus berpendapat, sikap hati-hati ini dibutuhkan mengingat e-commerce sedang berkembang di Indonesia. Dengan begitu, nantinya keputusan yang diambil tidak akan bersifat kontraproduktif bagi pelaku usaha.
Pemerintah harus hati-hati atur pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan pajak di perdagangan elektronik (e-commerce). Aturan ini menjadi bagian dari tiga payung hukum terkait konten internet dan e-commerce yang akan dirampungkan tahun depan. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan aturan pajak. Yustinus berpendapat, sikap hati-hati ini dibutuhkan mengingat e-commerce sedang berkembang di Indonesia. Dengan begitu, nantinya keputusan yang diambil tidak akan bersifat kontraproduktif bagi pelaku usaha.