KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk menekan perusahaan agar mebayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya. Jika tidak, dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan semakin dalam. Maklum, selain menjadi kewajiban perusahaan dan rutinitas tahunan, THR menjadi syarat kokohnya daya beli masyarakat di tengah pandemi corona ini. Lagi pula, kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dengan mengacu itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kepada pemerintah untuk meminta kepada pengusaha tetap memberikan THR sebagaimana dalam aturan tersebut. Dan menolak keras usulan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha.
Pemerintah harus ingat, THR jadi penolong daya beli di tengah Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk menekan perusahaan agar mebayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya. Jika tidak, dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan semakin dalam. Maklum, selain menjadi kewajiban perusahaan dan rutinitas tahunan, THR menjadi syarat kokohnya daya beli masyarakat di tengah pandemi corona ini. Lagi pula, kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dengan mengacu itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kepada pemerintah untuk meminta kepada pengusaha tetap memberikan THR sebagaimana dalam aturan tersebut. Dan menolak keras usulan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha.