KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaikan film spionase, Zain mengayunkan strategi behind enemy lines. Operator asal Arab Saudi tersebut memanfaatkan momentum musim haji dengan menjual layanan kepada calon jemaah langsung ke embarkasi di Indonesia. Dengan membayar Rp 150.000 jemaah mendapatkan kuota data 5 gigabyte dan 50 menit teepon (Harian KONTAN, Kamis 18 Juli 2019). Namun setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telekomunikasi di Indonesia, tapi berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara. Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lain. Kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara, karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan. “Oleh karena itu, saya mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia,” terang Tulus, dalam pernyataan tertulis, Ahad (21/7).
Pemerintah harus menyetop penjualan kartu perdana asal Arab Saudi di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaikan film spionase, Zain mengayunkan strategi behind enemy lines. Operator asal Arab Saudi tersebut memanfaatkan momentum musim haji dengan menjual layanan kepada calon jemaah langsung ke embarkasi di Indonesia. Dengan membayar Rp 150.000 jemaah mendapatkan kuota data 5 gigabyte dan 50 menit teepon (Harian KONTAN, Kamis 18 Juli 2019). Namun setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telekomunikasi di Indonesia, tapi berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara. Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lain. Kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara, karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan. “Oleh karena itu, saya mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia,” terang Tulus, dalam pernyataan tertulis, Ahad (21/7).