Pemerintah harus perhatikan kesetaraan pelaku usaha dalam revisi PP PSTE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal merevisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Salah satu poin penting yang diubah ialah penempatan data dan pusat pemulihan bencana nantinya tak wajib ditempatkan di Indonesia, kecuali data yang dikategorikan sebagai data strategis. Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga akan diwajibkan melakukan pendaftaran.

Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyoroti perubahan beleid ini dan memiliki sejumlah rekomendasi terhadapnya. "Isu penting yang harus diperhatikan itu soal kesamaan level playing field setelah peraturan ini diubah," ujar Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).


Dalam revisi beleid tersebut, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran. Namun, ACCI menyarankan pelaku penyedia jasa Cloud Computing dan OTT asing yang melakukan kegiatan usahanya dan atau menjual jasanya di Indonesia wajib memiliki badan usaha di Indonesia, serta mencatatkan transaksinya ke badan usaha di Indonesia tersebut.

ACCI menilai hal ini sangat penting untuk mempermudah pemerintah dalam hal penegakan hukum, sekaligus memperoleh pendapatan negara dari pembayaran pajak atas transaksi elektronik yang terjadi.

"Masalahnya, pemain asing dapat insentif pajak yang lumayan besar sampai 10% seperti Alibaba misalnya. Sementara pemain lokal tidak dapat insentif yang sama. Ini kan aneh, masa yang 'anak sendiri' justru dibebani?," kata Alex.

Meski mungkin persoalan ini berada di luar ruang lingkup draft Rencana Perubahan PP 82/2012. ACCI menyarankan penerapan pajak yang adil dan setara baik itu untuk pemain lokal (local provider) maupun OTT asing (global provider).

"Cloud computing ini merupakan salah satu infrastruktur utama negara. Kalau asing yang nantinya jadi pemain utama kan tidak bagus juga," tambah Alex.

Alex mendorong agar perubahan beleid ini nantinya mempertegas aturan bagi penyelenggara transaksi elektronik, terutama yang bersifat borderless seperti Spotify, Netflix, Google Cloud, dan lainnya.

"Selama ini Indonesia hanya jadi market. Nanti ini seharusnya semua teregistrasi dan berkontribusi kembali ke negara dalam bentuk pajak," tandas Alex.

Adapun, Alex mengaku belum mengetahui seperti apa isi draft perubahan PP Nomor 82/2012 terbaru pasca menyampaikan rekomendasi ACCI pada Mei lalu.

"Belum tau lagi ada perubahan apa dalam draft setelah kami sampaikan rekomendasi resmi. Yang kami tahu, targetnya revisi PP ini selesai di bulan Oktober ini," pungkas Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto