KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal merevisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Salah satu poin penting yang diubah ialah penempatan data dan pusat pemulihan bencana nantinya tak wajib ditempatkan di Indonesia, kecuali data yang dikategorikan sebagai data strategis. Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga akan diwajibkan melakukan pendaftaran. Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyoroti perubahan beleid ini dan memiliki sejumlah rekomendasi terhadapnya. "Isu penting yang harus diperhatikan itu soal kesamaan level playing field setelah peraturan ini diubah," ujar Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).
Pemerintah harus perhatikan kesetaraan pelaku usaha dalam revisi PP PSTE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal merevisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Salah satu poin penting yang diubah ialah penempatan data dan pusat pemulihan bencana nantinya tak wajib ditempatkan di Indonesia, kecuali data yang dikategorikan sebagai data strategis. Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga akan diwajibkan melakukan pendaftaran. Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyoroti perubahan beleid ini dan memiliki sejumlah rekomendasi terhadapnya. "Isu penting yang harus diperhatikan itu soal kesamaan level playing field setelah peraturan ini diubah," ujar Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).