Pemerintah harus segera membuat UU BPJS



JAKARTA. Pemerintah harus segera membuat undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Komite Aksi Jaminan Sosial (KJAS).Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin beralasan, jangka waktu pembahasan RUU BPJS telah cukup lama dan sudah lebih dari lima tahun belum diundangkan oleh pemerintah. Padahal, hakim menilai BPJS merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)."Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugas pokonya karena tidak mengundangkan UU tentang BPJS, sesuai perintah Pasal 5 Ayat (1) UU SJSN," kata Ennid, Rabu (13/7).Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan, RUU BPJS yang kini tengah dibahas di DPR segera disahkan. Selain itu, majelis juga meminta pemerintah segera membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penyesuaian terhadap BPJS. Penyesuain tersebut terutama terhadap PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen untuk dikelola oleh badan hukum wali amanat dan dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia.Kuasa Hukum KAJS, Said Iqbal merasa puas atas putusan tersebut. Dia berharap pemerintah segera mematuhi dan melaksanakan putusan hakim. Sebelumnya, 126 warga negara menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat undang-undang. Selain itu, 126 warga ini menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial. Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pertahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can