Pemerintah Harus Segera Rampungkan UU JPSK



JAKARTA. Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono meminta pemerintah segera menyelesaikan pembuatan UU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan). Bahkan menurutnya, pemerintah harus tegas dan tidak banyak berkompromi dalam pembuatan RUU atau penyelesaian UU tersebut. Sigit Pramono mengatakan hal itu setelah bertemu dengan para ekonom di Gedung Menko Perekonomian Jakarta. Menurutnya penyelesaian UU ini sangat mendesak dan cepat sebagai protokol menghadapi krisis. "Kalau terlalu lama kompromi terhadap hal ini maka ini akan hanya menjadi seperti UU yang dibuat dalam keadaan normal, padahal UU yang disiapkan ini adalah untuk keadaan krisis," katanya. Dalam UU juga perlu adanya kepastian siapa yang bisa mengambil keputusan saat krisis terjadi, apakah itu Menteri Keuangan atau Presiden. Kepastian siapa yang bertanggung jawab sangat perlu karena kalau tidak ada maka keputusan tidak bisa diambil secara cepat. "Dalam keadaan krisis pengambilan keputusan yang cepat paling penting dari semua hal. Kalau terlambat maka dampaknya akan semakin merember dan sistemik," ujarnya. Dalam RUU JPSK, pemerintah juga harus mempertegas definisi penanganan krisis untuk lembaga keuangan non bank. Posisi DPR pun seharusnya tidak sampai terlibat dalam pengambilan keputusan karena bisa membuat proses keputusan makin lama. "Penting bagi negara kita untuk memiliki protokol krisis yang bilamana terjadi krisis, siapa yang melakukan, apa kewenangannya apa dan kapan harus dilakukan itu harus jelas. Kalau itu tidak ada, kita akan repot sekali," katanya. Mengenai pasal 29 RUU JPSK, ia mengatakan, bahwa itu hanyalah masalah penterjemahan kata imunitas saja. "Saya Kira kita bisa cari kata yang lain, kita kan tau semua bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum," ujarnya. Ekonom CIDES Umar Djuoro menyarankan bahwa tindakan penyelamatan sektor keuangn bisa dilakukan oleh Menkeu selaku ketua KSSK namun hal itu harus disetujui oleh presiden, dan dipertanggungjawabkan ke DPR. "Mengenai kata "imunitas", menurut saya, kebijakan itu tidak bisa disidangkan dalam pidana, tapi misalnya ada penyalahgunaan itu baru pidana. Jadi, kata "munitas" memang sebaiknya tidak ada," katanya. Ia memisalkan kebijakan BLBI. Kebijakan BLBI memang seharusnya ditempuh dan kebijakan atas BLBI selama ini tidak pernah disidangkan secara pidana. Selama ini yang dipersidangkan adalah penyalahgunaan BLBI-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: