JAKARTA. Pemerintah perlu mempercepat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang elektronik. Gempuran produk impor illegal elektronik saat ini telah menggerus pangsa pasar industri elektronik nasional menjadi hanya 50% saja. Bahkan, ketentuan labeling yang saat ini disiapkan pemerintah belum dirasa cukup untuk membendung terjangan produk-produk tersebut.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri dan Elektronik Rahmat Gobel mengatakan ketentuan SNI saat ini tumpang tindih antara satu departemen dengan departemen yang lain. "Persoalan departemen mana yang berhak mengeluarkan SNI wajib. Ada pertentangan seperti antara Departemen Perindustrian dan Pertambangan, industri dengan pertanian dan kesehatan. Ini harus cepat diselesaikan," katanya.Rahmat menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengkhususkan 5 pelabuhan sebagai pintu masuk import komoditi garmen, elektronika, makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu selain ketentuan yang hanya memperbolehkan importasi dilakukan oleh importir terdaftar. Lima pelabuhan dan bandara itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar dan Bandar Juanda.Dengan aturan tersebut maka akan ada kekosongan produk di pasar domestic yang harus diisi oleh industri dalam negeri. "Akan ada ekspansi, karena dengan penahanan seperti ini produksi akan terdorong," katanya. Untuk itu ia berharap pemerintah menindak lanjutidengan mengundang pengusaha bagaimana mengisi kekosongan pasar tersebut.Upaya ini akan memberikan dampak yang positif pengurangan produk impor baik legal maupun illegal selama 2 tahun. Yang harus waspadai adalah masuknya barang-barang tersebut melalui pelabuhan tidak resmi dan lewat kapal tongkang karena wilayah Indonesia luas sekali.Ia mencontohkan, pada pada waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bea dan cukai, maka dampaknya ada pengurangan impor sehingga menyebabkan produksi menjadi naik. "Apalagi dilakukan pembatasan ini, saya harapkan akan ada peningkatan 2-3 kali produksi dalam negeri," katanya.Seperti diketahui, pemerintah bakal memperketat aturan labelling barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri. Aturan itu nantinya akan mewajibkan seluruh barang konsumsi, makanan-minuman, elektronik, tekstil memiliki persyaratan label sebelum boleh beredar di pasar dalam negeri. Untuk elektronik, maka ada kewajiban pencantuman manual berbahasa Indonesia, standarisasi listrik dan asal negara."Konsepnya sudah selesai dan akan segera di bahas di tingkat menteri. Kita berharap sebelum 2008 berakhir, Peraturan Menteri Perdagangan tentang labeling sudah selesai dan dilaksanakan," kata Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag) Makbulah. Saat ini pemerintah belum mempunyai standar baku labeling untuk barang-barang konsumsi selain makanan dan minuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Harus Segera Tetapkan SNI Wajib Elektronik
Oleh: Uji Agung Santosa
Kamis, 06 November 2008 07:07 WIB