KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyampaikan hasil penjualan Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun 2020 bisa digunakan untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suahasil menyebut bahwa ketentuan tersebut telah ada dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pemerintah dimungkinkan untuk menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun 2020 yang dibeli Bank Indonesia tersebut untuk membiayai PEN pada tahun 2021," ujar Suahasil yang juga Wakil Ketua Satgas PEN saat konferensi pers, Rabu (30/9).
Pemerintah: Hasil penjualan SBN 2020 bisa digunakan untuk danai PEN tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyampaikan hasil penjualan Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun 2020 bisa digunakan untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suahasil menyebut bahwa ketentuan tersebut telah ada dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pemerintah dimungkinkan untuk menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun 2020 yang dibeli Bank Indonesia tersebut untuk membiayai PEN pada tahun 2021," ujar Suahasil yang juga Wakil Ketua Satgas PEN saat konferensi pers, Rabu (30/9).