JAKARTA. Pemerintah mengaku masih berhati-hati dalam merealisasikan tindakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang masuk perairan Indonesia. Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Hariyanto Marwoto, pemerintah masih berhati-hati dalam melaksanakan ancaman tersebut salah satunya disebabkan oleh keberadaan konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (Unclose). Hari mengatakan, secara ketentuan, kapal asing yang tertangkap, tidak boleh ditahan, baik kapalnya maupun anak buah kapalnya. Mereka hanya boleh diminta jaminan. "Memang UU Perikanan kita memberikan mandat untuk menenggelamkan kapal itu, tapi kami harus hati- hati, kami harus juga melihat aturan internasional," katanya, Rabu (3/12). Presiden Jokowi menabuh genderang perang kepada kapal asing pencuri ikan di Indonesia. Genderang perang tersebut ditabuh karena praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing tersebut telah merugikan negara sampai dengan Rp 300 triliun per tahun.
Pemerintah hati-hati tenggelamkan kapal asing
JAKARTA. Pemerintah mengaku masih berhati-hati dalam merealisasikan tindakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang masuk perairan Indonesia. Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Hariyanto Marwoto, pemerintah masih berhati-hati dalam melaksanakan ancaman tersebut salah satunya disebabkan oleh keberadaan konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (Unclose). Hari mengatakan, secara ketentuan, kapal asing yang tertangkap, tidak boleh ditahan, baik kapalnya maupun anak buah kapalnya. Mereka hanya boleh diminta jaminan. "Memang UU Perikanan kita memberikan mandat untuk menenggelamkan kapal itu, tapi kami harus hati- hati, kami harus juga melihat aturan internasional," katanya, Rabu (3/12). Presiden Jokowi menabuh genderang perang kepada kapal asing pencuri ikan di Indonesia. Genderang perang tersebut ditabuh karena praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing tersebut telah merugikan negara sampai dengan Rp 300 triliun per tahun.