JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan izin pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah. Penghentikan pengiriman TKI perseorangan itu masuk dalam Roadmap Penghentian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada pengguna perseorangan atau atau dikenal dengan istilah TKI domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam roadmap akan ada hard policy berupa penghentian penempatan TKI domestic worker dan soft policy berupa pengetatan penempatan TKI ke negara-negara Asia Pasific. Pelarangan penempatan TKI berlaku untuk seluruh negara Timur Tengah yaitu Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania. “Seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah menjadi terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang),” kata Hanif dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (4/5).
Pemerintah hentikan izin TKI ke 21 negara Timteng
JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan izin pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah. Penghentikan pengiriman TKI perseorangan itu masuk dalam Roadmap Penghentian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada pengguna perseorangan atau atau dikenal dengan istilah TKI domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam roadmap akan ada hard policy berupa penghentian penempatan TKI domestic worker dan soft policy berupa pengetatan penempatan TKI ke negara-negara Asia Pasific. Pelarangan penempatan TKI berlaku untuk seluruh negara Timur Tengah yaitu Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania. “Seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah menjadi terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang),” kata Hanif dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (4/5).