Pemerintah hibahkan 119 unit pasar tradisional



jaKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menghibahkan sebanyak 119 unit pasar tradisional untuk 69 kabupaten dan kota. Kemdag berharap lewat penyerahan pengelolaan pasar tradisional ke daerah bisa mendongkrak perekonomian masyarakat dengan pemanfaatan aset ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina menjelaskan, hibah 199 unit pasar tradisional tersebut nilainya sekitar Rp 250 miliar dan sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Kemdag juga telah mengusulkan tambahan hibah 57 unit  pasar tradisional lagi kepada Kemkeu," katanya kepada KONTAN, Kamis (16/5).

Serah terima hibah 119 pasar tradisional kepada pemda dilaksanakan Kamis (16/5) kemarin. Penyerahan fasilitas ekonomi tersebut harus dilakukan karena masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang menjadi payung hukumnya sudah berakhir sejak Desember tahun lalu.


Karena itu tambahan hibah 57 pasar tradisional memerlukan PMK baru. Kemdag berharap Kemkeu segera menerbitkan PMK baru, sehingga hibah bisa dilaksanakan pada tahun ini juga.

Meski pemerintah pusat sudah menghibahkan pasar ke daerah, Srie mengungkapkan saat ini masih terdapat pembangunan 519 pasar tradisional senilai Rp 1,4 triliun yang belum diusulkan. Kendalanya, pemerintah daerah belum melengkapi persyaratan administrasi yang. Misalnya sertifikat dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Sabagai catatan, dalam kurun waktu 2006-2012, Kemdag telah memfasilitasi penguatan fasilitas 663 unit pasar tradisional senilai Rp 1,8 triliun.

Imbangi pasar modernRevitalisasi pasar tradisional memang mendesak menyusul ekspansi pasar modern yang makin gencar. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyebut pasar tradisional semakin terjepit oleh pasar ritel. Sebelumnya, Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri mengungkapkan, jumlah pasar tradisional semakin menciut dari semula 30.000 unit kini tinggal 10.000 unit.

IKPPI menganggap, kebijakan revitalisasi pasar tradisional justru merugikan pedagang jika dikelola swasta. Abdulah mencontohkan sebuah pasar membutuhkan dana revitalisasi sebesar Rp 70 miliar dan dilaksanakan  swasta berdasarkan penunjukan pemda.Biasanya, harga sewa bisa mencapai Rp 12,5 juta per m² atau sekitar  Rp 108 juta per satu kios dengan rata-rata luas 9 m². "Bila di satu pasar jumlah pedagang sebanyak 1.300 orang, maka dana yang bisa dikumpulkan sebesar Rp 140 miliar," paparnya.

Tapi, Irwan Khalis, Chief Executive Officer (CEO) Itqoni Group–perusahaan pengembang pasar tradisional, menilai tidak mungkin semuanya dibiayai pemerintah. Dana pemerintah terbatas hanya Rp 500 miliar per tahun. Padahal perlu membangun 13.000 pasar tradisional dengan bujet  Rp 52 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan