KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 tahun 2018. Dalam beleid tersebut terdapat penurunan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. “Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi,” ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai. Senin (17/9). Penyesuaian de minimis value ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Di mana dari hasil fakta di lapangan mengatakan, perkembangan e-commerce menunjukan praktik under declaration, under valuation, misdeclaration, splitting barang kian marak ditemukan.
Pemerintah himbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas penurunan pajak impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 tahun 2018. Dalam beleid tersebut terdapat penurunan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. “Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi,” ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai. Senin (17/9). Penyesuaian de minimis value ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Di mana dari hasil fakta di lapangan mengatakan, perkembangan e-commerce menunjukan praktik under declaration, under valuation, misdeclaration, splitting barang kian marak ditemukan.