JAKARTA. Pemerintah Indonesia masih punya waktu untuk melakukan lobi bagi pihak-pihak yang menolak keberadaan keberadaan minyak sawit di Prancis dengan merencanakan pemberlakuan pajak progresif sebesar EUR 300 per ton pada tahun 2017 dan terus mengalami kenaikan pada tahun 2020 sebesar EUR 900 per ton. Pemberlakuan pajak secara progresif pada minyak sawit, namun tidak pada minyak bunga matahari dan minyak nabati lainnya, masih dalam tahap pembahasan di parlemen. Draf ini baru akan diputuskan Majelis Nasional Prancis pada Maret 2016. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat yakni melakukan pendekatan yang wakili oleh menteri Perdagangan dengan mendatangai pihak yang pro dan kontra di Prancis.
"Ke sana (Prancis), tidak akan lepas dari sosialsasi yang mendukung dan tidak mendukung. Yang penting komunikasi, ini (kebijakan pajak progresif sawit) diluar prinsip perdagangan WTO yang disepakati," kata Bachrul, akhir pekan lalu (12/2). Sepeti diketahui, pada pekan lalu Menteri Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Prancis khusus membahas persoalan ini. Beberapa pihak yang ditemui oleh Mendag antara lain Senator Fraksi Ekologi Prancis Ronan Dantec dan Rapporteur RUU Keanekaragaman Hayati, Jerome Bignon.