KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Rencananya, larangan ekspor ini akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan tengah mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara, terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sehingga hitungan dampaknya ke PNBP masih belum ada. “Kami masih koordinasi dengan BLU. (Sehingga saat ini) belum ada (perhitungan dampaknya pada penerimaan negara),” ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (24/4).
Pemerintah Hitung Dampak Larangan Ekspor Bahan baku Migor bagi Pendapatan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Rencananya, larangan ekspor ini akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan tengah mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara, terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sehingga hitungan dampaknya ke PNBP masih belum ada. “Kami masih koordinasi dengan BLU. (Sehingga saat ini) belum ada (perhitungan dampaknya pada penerimaan negara),” ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (24/4).