Pemerintah Hitung Dampak Larangan Ekspor Bahan baku Migor bagi Pendapatan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Rencananya, larangan ekspor ini akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022. 

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan tengah mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara, terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sehingga hitungan dampaknya ke PNBP masih belum ada.  “Kami masih koordinasi dengan BLU. (Sehingga saat ini) belum ada (perhitungan dampaknya pada penerimaan negara),” ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (24/4). 


Sebagai gambaran, negara sudah mengantongi PNBP sebesar Rp 99,1 triliun hingga akhir kuartal I-2022 atau sudah mencapai 25,9% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 335,6 triliun. 

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Akan Disetop, Begini Antisipasi Astra Agro Lestari (AALI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, moncernya PNBP ini, salah satunya, didorong peningkatan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) sebagai dampak dari peningkatan harga komoditas. 

Penerimaan ini terdiri dari PNBP minyak dan gas (Migas) yang sampai akhir Maret 2022 tercatat Rp 32,6 triliun atau tumbuh 113,2% yoy. Ini ditopang oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). 

Kemudian, PNBP SDA non migas tercatat Rp 1,6 triliun atau tumbuh 70,3% yoy dan didorong oleh kenaikan harga mineral dan batubara (minerba) yang signifikan, yaitu sekitar 79,6% menjadi Rp 13,4 triliun.

Sedangkan dari sisi non SDA, PNBP disumbang dari realisasi pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), PNBP Lainnya, dan realisasi pendapatan BLU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi