JAKARTA. Pemerintah mengaku masih merumuskan kriteria tanah menganggur (idle) yang bisa dikenakan pajak progresif. Salah satunya, kriteria mengenai durasi lahan menganggur.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menentukan perhitungan yang baik mengenai lama ideal lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Sebab, sektor properti biasanya membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya (land bank)."Developer itu kan perlu waktu juga untuk pengembangan. Kami harus buat hitungan yang baik," kata Darmin usai acara Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Galeri Nasional, Minggu (26/3).
Pemerintah hitung durasi lahan menganggur
JAKARTA. Pemerintah mengaku masih merumuskan kriteria tanah menganggur (idle) yang bisa dikenakan pajak progresif. Salah satunya, kriteria mengenai durasi lahan menganggur.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menentukan perhitungan yang baik mengenai lama ideal lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Sebab, sektor properti biasanya membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya (land bank)."Developer itu kan perlu waktu juga untuk pengembangan. Kami harus buat hitungan yang baik," kata Darmin usai acara Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Galeri Nasional, Minggu (26/3).