Pemerintah hitung durasi lahan menganggur



JAKARTA. Pemerintah mengaku masih merumuskan kriteria tanah menganggur (idle) yang bisa dikenakan pajak progresif. Salah satunya, kriteria mengenai durasi lahan menganggur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menentukan perhitungan yang baik mengenai lama ideal lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Sebab, sektor properti biasanya membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya (land bank).

"Developer itu kan perlu waktu juga untuk pengembangan. Kami harus buat hitungan yang baik," kata Darmin usai acara Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Galeri Nasional, Minggu (26/3).


Meski demikian, menurut Darmin, rencana kebijakan tersebut tidak menjadi kebijakan prioritas. Pemerintah lanjutnya, akan lebih mendahulukan rencana kebijakan reforma agraria hingga penataan usaha retail lantaran persoalan tersebut lebih rumit.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai, pemerintah perlu mengakomodasi land bank. Sebab tidak semuanya bersifat spekulatif.

Prastowo menjelaskan, umumnya land bank dimiliki oleh badan. Sementara lahan yang dimiliki orang pribadi bisa didorong lebih produktif lagi.

Menurut Prastowo, durasi ideal tanah menganggur yaitu sekitar lima hingga 10 tahun. "Setelah itu dianggap under productive land yang akan dipajaki," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini