KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun denda pada badan usaha terkait penyaluran biodiesel 20% (B20) akan disusun pada Senin depan. Setidaknya terdapat dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan empat BU Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang tengah dikaji dikenai denda dan nilai denda diperkirakan di bawah Rp 500 miliar. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan perhitungan tersebut berdasarkan periode awal mandatori B20 hingga Oktober. "Ini baru September-Oktober, ngga sampai Rp 500 miliar," katanya, Jumat (7/12). Djoko melanjutkan perhitungan denda untuk penyaluran bulan November belum selesai dilakukan, namun terdapat kemungkinan denda bisa mencapai Rp 500 miliar bila mencapai bulan ketiga sejak kewajiban tersebut dicanangkan pada September.
Pemerintah hitung-hitungan denda penyaluran B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun denda pada badan usaha terkait penyaluran biodiesel 20% (B20) akan disusun pada Senin depan. Setidaknya terdapat dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan empat BU Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang tengah dikaji dikenai denda dan nilai denda diperkirakan di bawah Rp 500 miliar. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan perhitungan tersebut berdasarkan periode awal mandatori B20 hingga Oktober. "Ini baru September-Oktober, ngga sampai Rp 500 miliar," katanya, Jumat (7/12). Djoko melanjutkan perhitungan denda untuk penyaluran bulan November belum selesai dilakukan, namun terdapat kemungkinan denda bisa mencapai Rp 500 miliar bila mencapai bulan ketiga sejak kewajiban tersebut dicanangkan pada September.