KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kenaikan cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berasal dari dalam negeri yang sudah lama tidak disesuaikan. Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai MMEA pada 1 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat. Lampiran PMK menyebut, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%. “Alkohol dalam negeri sudah lama tidak dinaikkan, apalagi kami dapat target tambahan dari minuman hampir Rp 1 triliun di 2018. Sedang kami kaji dengan adanya kenaikan itu,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (11/2). Sementara untuk minuman produksi luar negeri, konsentrasi pemerintah ada pada bea masuk yang selama ini dikenakan berdasarkan persentase kali nilai pabean dan akan diubah ke spesifik. “Karena kalau misalnya dia sekarang 150%, kalau harga minuman pabeannya Cognac misalnya yang harganya Rp 1-2 juta, tarifnya Rp 1,5 juta. Ini kan dorong orang selundupkan, sehingga bea masuknya kami ubah ke spesifik,” ucap dia. Selain itu, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk liquid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Menurut Heru, cukai atas liquid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakykan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai. “Semua hasil tembakau adalah objek dari cukai. Kami kenakan 57% dari HJE,” kata Heru. Pemerintah tahun depan menargetkan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 155.4 triliun terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 148.23 triliun, cukai etil alkohol sebesar Rp 170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar. “Kontribusi vape dan kenaikan cukai belum berani sebut, tetapi kami sedang coba hitung,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah hitung kenaikan cukai alkohol lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kenaikan cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berasal dari dalam negeri yang sudah lama tidak disesuaikan. Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai MMEA pada 1 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat. Lampiran PMK menyebut, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%. “Alkohol dalam negeri sudah lama tidak dinaikkan, apalagi kami dapat target tambahan dari minuman hampir Rp 1 triliun di 2018. Sedang kami kaji dengan adanya kenaikan itu,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (11/2). Sementara untuk minuman produksi luar negeri, konsentrasi pemerintah ada pada bea masuk yang selama ini dikenakan berdasarkan persentase kali nilai pabean dan akan diubah ke spesifik. “Karena kalau misalnya dia sekarang 150%, kalau harga minuman pabeannya Cognac misalnya yang harganya Rp 1-2 juta, tarifnya Rp 1,5 juta. Ini kan dorong orang selundupkan, sehingga bea masuknya kami ubah ke spesifik,” ucap dia. Selain itu, pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk liquid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Menurut Heru, cukai atas liquid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakykan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai. “Semua hasil tembakau adalah objek dari cukai. Kami kenakan 57% dari HJE,” kata Heru. Pemerintah tahun depan menargetkan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 155.4 triliun terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 148.23 triliun, cukai etil alkohol sebesar Rp 170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar. “Kontribusi vape dan kenaikan cukai belum berani sebut, tetapi kami sedang coba hitung,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News