Pemerintah Hitung Pengenaan Bea Keluar Batubara & Nikel untuk Kerek Penerimaan Negara



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah masih menghitung besaran pengenaan pajak ekspor alias Bea Keluar pada produk hilirisasi, terutama batubara dan nikel yang nantinya menjadi tambahan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, skema Bea Keluar tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Masih akan ada pembicaraan teknis, tapi semuanya sudah clear. Nanti yang menjelaskan Pak Bahlil,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).


Baca Juga: Makan Bergizi Gratis (MBG) Dipangkas Jadi 5 Hari? BGN: Tergantung Sekolah!

Senada, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara di tengah ketidakpastian global yang kian meningkat.

Menurutnya, pemerintah memang perlu mencari sumber-sumber pendapatan baru, seiring tekanan eksternal yang sulit diprediksi.

"Kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor (Bea Keluar) terhadap hasil hilirisasi," kata Bahlil

Ia mencontohkan, pemerintah tengah mengkaji formulasi Bea Keluar atau pajak ekspor untuk produk nikel seperti Nickel Pig Iron (NPI). Namun hingga kini, besaran maupun skema pengenaan Bea Keluar tersebut masih dalam tahap perhitungan.

"Untuk NPI produk daripada nikel kita lagi menghitung formulanya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk komoditas batubara, pemerintah memilih bersikap lebih hati-hati. Pasalnya, karakteristik batu bara Indonesia sangat beragam dari sisi kalori, sehingga berpengaruh pada harga jual di pasar global.

Bahlil menjelaskan, batubara dengan kalori tinggi hanya sekitar 10% dari total produksi, dengan harga berkisar US$ 140–145 per ton. Adapun mayoritas produksi nasional justru berasal dari batubara kalori rendah, seperti jenis 4.100 hingga 3.400 kalori yang mencapai 60%–70%.

Baca Juga: Kemenkeu Kekurangan SDM, Purbaya Mau Pindah 213 Pegawai DJA ke DJP

“Jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” tegasnya.

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait Bea Keluar tersebut. Pemerintah masih menunggu hasil kajian bersama antara tim Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Kita setuju meningkatkan pendapatan negara, tapi harus hati-hati dalam penerapannya,” ujar Bahlil.

Langkah perhitungan tarif pajak ekspor ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan daya saing ekspor di tengah dinamika harga komoditas global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News