JAKARTA. Pemerintah Hong Kong mengabulkan usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menaikkan gaji minimum Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kenaikan tersebut berlaku untuk TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di wilayah tersebut, dengan memberikan kenaikan upah minimum dari 3.920 Dollar Hong Kong/bulan menjadi 4.010 Dollar Hong Kong/bulan (sekitar 6 juta rupiah/bulan). Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2013. Selain mendapatkan kenaikan upah minimum, TKI yang bekerja di Hongkong juga berhak mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari 875 Dollar Hong Kong/bulan menjadi 920 Dollar Hong Kong/bulan (kenaikan mencapai 45 Dollar Hong Kong atau 5,1%).
Seperti dilansir Tribunnews dari laman khusus Setkab, Muhaimin menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Hong Kong yang telah memberikan respon positif dan menerima usulan kenaikan upah minimum bagi TKI PLRT yang bekerja di sektor domestic worker ini. “Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Hong Kong yang telah menyetujui usulan Pemerintah Indonesia,” kata Muhaimin, Jumat (11/10). Semula, Muhaimin menyampaikan perlunya kenaikan gaji minimum bagi TKI PLRT itu saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong, pada Jumat (27/9), akhir September lalu. Muhaimin berharap kenaikan gaji TKI itu dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja, serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi). “Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan ketentuan ini berlaku untuk. semua perjanjian kerja (employment contract) yang ditandatangani mulai 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hong Kong SAR dan permohonan agar diajukan sebelum tanggal 28 Oktober 2012. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukan perjanjian kerja yang telah ditandangani kedua belah pihak ke pihak . Departemen Imigrasi of Hong Kong SAR dalam rangka melengkapi prosedur yang dibutuhkan,” kata Muhaimin. Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hong Kong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.