KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). Sebab uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).
Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). Sebab uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).