Pemerintah Identifikasi Lagi Aset Negara untuk Underlying Asset Sukuk



JAKARTA. Maraknya penerbitan surat utang syariah (sukuk) belakangan ini membuat pemerintah mulai mengidentifikasi aset-aset lain milik negara yang memungkinkan untuk dijadikan underlying asset (aset jaminan penerbitan sukuk). Pasalnya, underlying asset sejumlah Rp 18 trliun yang dimiliki pemerintah saat ini sudah habis dijaminkan buat penerbitan sukuk sejak tahun 2008 lalu. Perinciannya, Rp 4,6 triliun digunakan untuk menjaminkan sukuk reguler yang pertama kali diterbitkan di tahun 2008 silam. Kemudian sekitar Rp 5,6 triliun digunakan untuk menjamin sukuk ritel yang diterbitkan Februari 2009. Sisanya dipakai untuk menerbitkan sukuk global beberapa waktu lalu. Dahlan Siamat, Direktur Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI mengatakan, saat ini aset negara yang sedang diidentifikasi nilainya sebesar Rp 21 triliun. "Fokus kami saat ini adalah aset-aset negara yang ada di Jakarta, antara lain berupa tanah dan bangunan milik departemen dan kementerian negara," ungkapnya kepada KONTAN. Ia menjelaskan, saat ini, Departemen Keuangan sedang meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menggunakan aset-aset tersebut sebagai jaminan penerbitan sukuk. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk menggunakan aset negara yang ada dalam kementerian negara atau departemen yang membawahinya, menteri keuangan tak perlu meminta izin dari menteri yang bersangkutan. "Menteri keuangan tinggal mengirimkan notifikasi kepada menteri yang bersangkutan," serunya. Dahlan juga mengatakan, jika sebelumnya aset negara yang ada dalam lingkungan Gelora Bung Karno (GBK) masuk dalam daftar aset yang diidentifikasi, untuk sementara saat ini tak lagi masuk hitungan. "Masih banyak masalah yang perlu dibereskan, jadi untuk sementara tak kami masukkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie