Pemerintah Identifikasi Penyebar Rumor



JAKARTA. Pemerintah dan aparat pasar modal bergerak cepat. Di tengah suspensi transaksi bursa saat ini, mereka telah berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang melempar berita menyesatkan untuk memperkeruh kondisi bursa. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Self Regulatory Organization (SRO) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan identifikasi dengan melihat reputasi pihak-pihak tertentu yang selalu mengambil keuntungan, di saat beredar berita miring itu. Beberapa rumor yang beredar belakangan ini, misalnya, soal isu tentang keluarga Bakrie yang menjual sahamnya di PT Bumi Resources Tbk. Kemudian, ada lagi kabar tentang Qtel yang bakal segera menggelar tender offer saham PT Indosat Tbk.Sampai soal rekomendasi JPMorgan agar investor segera keluar dari pasar saham Indonesia. "Adanya berita di pasar modal tentang 30-40 broker yang mengalami kebangkrutan juga merupakan hal yang sengaja diciptakan," tegas Sri Mulyani usai memimpin rapat kordinasi di kantor Menteri Keuangan, Jumat (10/10). Kondisi tersebut juga diakui oleh Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK. "Ada pihak yang memang sengaja memberikan informasi yang salah, supaya harga saham bisa jatuh dan dia akan ambil di harga yang rendah," kata Fuad.Ia mengaku sudah mengantongi nama pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu. Namun dengan alasan tidak etis, Fuad enggan menyebutkan siapa pihak yang dimaksud. Ia hanya menerangkan bahwa pihak itu diantaranya ada yang merupakan investor dan broker.Bila terbukti melanggar, tentu saja, bakal ada sanksi yang berat bagi mereka. Makanya, Fuad meminta kepada para broker, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk tidak mengambil keuntungan di kekalutan yang tengah terjadi saat ini.Asal tahu saja, penyelidikan Bapepam dan SRO ini, juga dibantu oleh pihak Kapolri dan Kejagung. Bambang Hendarso Danuri, Kapolri yang baru menjabat, menegaskan akan memberikan bantuan penyelidikan bila ada indikasi tindakan pelanggaran yang mengarah pada unsur pidana.Untuk itu, mulai hari Senin (13/10) nanti, tim penyidik dari Kepolisian sudah bersiaga di Departemen Keuangan yang akan memantau dan menerima pengaduan dari masyarakat terhadap adanya rumor-rumor dan berita-berita yang menyesatkan. "Kami sudah dimintai menyiapkan jaksa yang setiap saat bisa segera mengambil tindakan," timpal Hendarman Supanji, Kepala Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie