KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kematian (JKM) yang terakumulasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja lepas atau pekerja mitra seperti ojek online (ojol). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seperti ketentuan yang sudah ada, pemerintah akan menanggung sebagian atau 50% bayaran untuk ketiga program tersebut. Meski demikian, ia membeberkan, untuk teknis dan mekanisme pelaksanaanya masih sedang disiapkan.
Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kematian (JKM) yang terakumulasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja lepas atau pekerja mitra seperti ojek online (ojol). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seperti ketentuan yang sudah ada, pemerintah akan menanggung sebagian atau 50% bayaran untuk ketiga program tersebut. Meski demikian, ia membeberkan, untuk teknis dan mekanisme pelaksanaanya masih sedang disiapkan.
TAG: