KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada periode mudik Lebaran di tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada perusahaan untuk tidak memotong upah selama pelaksanaan WFA.
Pemerintah Imbau Penerapan WFA Saat Lebaran, Perusahaan Dilarang Potong Gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada periode mudik Lebaran di tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada perusahaan untuk tidak memotong upah selama pelaksanaan WFA.
TAG: