KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) melakukan upaya untuk menyelamatkan perekonomian global dan negara-negara dari dampak negatif pandemi Covid-19. Dewan Gubernur IMF menyetujui tambahan alokasi umum hak penarikan khusus atau Special Drawin Rights (SDR) sebesar SDR 456 miliar atau setara US$ 650 miliar untuk meningkatkan likuiditas global. Sekitar SDR 193 miliar atau setara US$ 275 miliar ini nantinya akan diberikan kepada pasar negara berkembang, termasuk negara berpenghasilan rendah.
Pemerintah Indonesia dinilai belum memerlukan fasilitas SDR dari IMF, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) melakukan upaya untuk menyelamatkan perekonomian global dan negara-negara dari dampak negatif pandemi Covid-19. Dewan Gubernur IMF menyetujui tambahan alokasi umum hak penarikan khusus atau Special Drawin Rights (SDR) sebesar SDR 456 miliar atau setara US$ 650 miliar untuk meningkatkan likuiditas global. Sekitar SDR 193 miliar atau setara US$ 275 miliar ini nantinya akan diberikan kepada pasar negara berkembang, termasuk negara berpenghasilan rendah.