KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah menyiapkan seluruh regulasi dan perangkatnya untuk bisa memanfaatkan Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing) sebagai bagian dari upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi menjelaskan Indonesia telah menyampaikan dokumen NDC kepada Sekretariat Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2016 bersamaan dengan ratifikasi kesepakatan perubahan iklim Perjanjian Paris pada tahun 2016. Kemudian, Indonesia menyampaikan Update NDC dan pada tahun 2022 kembali menyampaikan dokumen Enhanced NDC. Dalam dokumen Enhanced NDC, target pengurangan emisi GRK Indonesia ditingkatkan menjadi 31,89% dengan upaya sendiri atau 43,20% dengan dukungan internasional.
Pemerintah Indonesia Siap Manfaatkan Nilai Ekonomi Karbon untuk Capai Target NDC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah menyiapkan seluruh regulasi dan perangkatnya untuk bisa memanfaatkan Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing) sebagai bagian dari upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi menjelaskan Indonesia telah menyampaikan dokumen NDC kepada Sekretariat Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2016 bersamaan dengan ratifikasi kesepakatan perubahan iklim Perjanjian Paris pada tahun 2016. Kemudian, Indonesia menyampaikan Update NDC dan pada tahun 2022 kembali menyampaikan dokumen Enhanced NDC. Dalam dokumen Enhanced NDC, target pengurangan emisi GRK Indonesia ditingkatkan menjadi 31,89% dengan upaya sendiri atau 43,20% dengan dukungan internasional.