KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, kini pemerintah mengenakan pajak untuk komoditas kripto. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, langkah ini diambil lantaran pemerintah memandang aset kripto sebagai suatu komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Awalnya, Bank Indonesia (BI) tidak menganggap aset kripto sebagai alat tukar maupun surat berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangkan Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.
Pemerintah Ingatkan Ada PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, kini pemerintah mengenakan pajak untuk komoditas kripto. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, langkah ini diambil lantaran pemerintah memandang aset kripto sebagai suatu komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Awalnya, Bank Indonesia (BI) tidak menganggap aset kripto sebagai alat tukar maupun surat berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangkan Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.