JAKARTA. Demonstrasi maraton karyawan PT Freeport Indonesia berujung pahit. Sekitar 4.000 orang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Atas kejadian itu, pemerintah mewanti-wanti Freeport Indonesia agar mengacu aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada Freeport Indonesia. "Sudah kami peringatkan, supaya Freeport ikuti ketentuan perundang-undangan ketika melakukan PHK," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (2/7). Namun, kata Bambang, hanya sebatas itu pemerintah bisa turut campur. Kementerian ESDM tidak bisa berbuat banyak. Alasan pemerintah, PHK merupakan kebijakan manajemen Freeport Indonesia dengan karyawan.
Pemerintah ingatkan Freeport ihwal PHK
JAKARTA. Demonstrasi maraton karyawan PT Freeport Indonesia berujung pahit. Sekitar 4.000 orang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Atas kejadian itu, pemerintah mewanti-wanti Freeport Indonesia agar mengacu aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada Freeport Indonesia. "Sudah kami peringatkan, supaya Freeport ikuti ketentuan perundang-undangan ketika melakukan PHK," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (2/7). Namun, kata Bambang, hanya sebatas itu pemerintah bisa turut campur. Kementerian ESDM tidak bisa berbuat banyak. Alasan pemerintah, PHK merupakan kebijakan manajemen Freeport Indonesia dengan karyawan.