JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan pemerintah Indonesia sepakat dengan Pemerintah Jersey, Inggris, untuk membekukan aset US$ 16 juta atau Rp 160 miliar dari tindak pidana Bank Century. Kesepakatan tersebut diperoleh saat kunjungan Menteri Amir ke Inggris (Bailiwick of Jersey dan London) pada 28 Juli - 4 Agustus lalu untuk permintaan bantuan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey terkait penyitaan beberapa aset kejahatan perbankan seperti Bank Century karena ada indikasi dugaan dana tercecer di Jersey. "Mereka akan tindaklanjuti apa yang dimintakan kita. Seluruh otoritas Jersey mengatakan mereka bukan save heaven dari hasil tindak pidana kejahatan. Pihak Jersey menyampaikan komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan MLA Pemerintah Indonesia terkait kasus Bank Century di Jersey," ujar Menteri Amir saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Pemerintah Inggris bekukan aset Bank Century
JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan pemerintah Indonesia sepakat dengan Pemerintah Jersey, Inggris, untuk membekukan aset US$ 16 juta atau Rp 160 miliar dari tindak pidana Bank Century. Kesepakatan tersebut diperoleh saat kunjungan Menteri Amir ke Inggris (Bailiwick of Jersey dan London) pada 28 Juli - 4 Agustus lalu untuk permintaan bantuan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey terkait penyitaan beberapa aset kejahatan perbankan seperti Bank Century karena ada indikasi dugaan dana tercecer di Jersey. "Mereka akan tindaklanjuti apa yang dimintakan kita. Seluruh otoritas Jersey mengatakan mereka bukan save heaven dari hasil tindak pidana kejahatan. Pihak Jersey menyampaikan komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan MLA Pemerintah Indonesia terkait kasus Bank Century di Jersey," ujar Menteri Amir saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8/2013).