Pemerintah Ingin Belanja Wajib Dikaji Ulang.



JAKARTA. Pemerintah menilai alokasi belanja wajib yang diamanatkan undang-Undang semakin besar. Karena itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau kembali undang-undang itu.Seperti diketahui sejumlah undang-undang mematok porsi anggaran bagi bidang tertentu contohnya seperti pendidikan. Undang-undang menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Selain itu ada, dana perimbangan sekitar 27% hingga 30% terhadap belanja negara. Kemudian, dana otonomi khusus 2% dari dana alokasi umum, anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN/APBD dan kebijakan anggaran alat utama sistem senjata Kementerian Pertahanan 1,5% dari produk domestik bruto.Agus menilai kewajiban alokasi anggaran ini akan menghabiskan dana pemerintah. Karena itu dia ingin parlemen meninjau kembali undang-undang itu agar mendapatkan postur belanja negara yang lebih efisien, tepat sasaran dan berkesinambungan. "Kami mengajak semua me-review kembali atas apa yang sudah disetujui dan kedepan dihindari penetapan undang-undang seperti itu,” ucap Agus akhir pekan lalu.Dia memandang, upaya pemerintah melihat kembali penetapan alokasi belanja tidaklah telat. Alasannya, upaya perbaikan selalu berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can