Pemerintah ingin defisit anggaran tahun depan 1,7%



JAKARTA. Pemerintah menginginkan penurunan defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Desifit anggaran, akan diturunkan menjadi 1,7%-1,9%, turun tipis dibandingkan target defisit tahun ini sebesar 1,9%.

Menteri Keuangan Bambang Beodjonegoro menjelaskan, penerimaan tahun depan masih bertopang pada penerimaan perpajakan. Sebab, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih akan mengalami tekanan akibat pelemahan harga minyak dan harga beberapa komoditas pada 2016 mendatang.

Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan, rendahnya harga minyak sejak awal tahun hingga saat ini saja telah menggerus PNBP hingga Rp 150 triliun. "Secara umum, tahun depan kemungkinan harga minyak akan naik tipis sehingga penerimaan terbatas yang menyebabkan fiskal terbatas," kata Bambang, Rabu (29/4).


Selain menerapkan beberapa kebijakan di sektor pajak bagi wajib pajak dan sektor kepabeanan demi menarik potensi penerimaan, Bambang juga mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama dengan pemerintah pusat melalui pertukaran data untuk menggali penerimaan perpajakan.

Sementara itu, dari sisi belanja, pemerintah menganggarkan belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp 807 triliun sesuai dengan baseline. Anggaran tersebut menurut Bambang, masih akan diproritaskan bagi program prioritas yakni di sektor infrastruktur termasuk perhubungan, kelautan dan kemaritiman, serta pertanian.

Tahun 2016 mendatang, pemerintah juga masih menyediakan subsidi, yakni untuk subsidi listrik, solar, pupuk, benih, dan raskin.

Selain itu, pemerintah juga akan memambah dana transfer daerah sebesar Rp 100 miliar dengan pagu anggaran yang mengalami pertambahan Rp 106 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dana transfer daerah tersebut menurut Bambang, akan bersifat bottom up sehingga setiap daerah lebih bebas menggunakan dana tersebut. Dengan catatan, dana itu digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur daerah.

Perbesaran anggaran juga dilakukan untuk pos kesehatan. Pemerintah, kata Bambang, akan mengembalikan porsi anggaran kesehatan sebesar 5% dari total belanja pemerintah sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang. Sebab, porsi anggaran kesehatan selama ini hanya berkisar 3,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie