JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berkeinginan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara berlangsung cepat. Dia meminta Komisi I DPR segera mengesahkan Daftar Investaris Masalah (DIM) karateristik tetap yang berjumlah sekitar 58 butir.Karena itu, Patrialis meminta Komisi I DPR tidak perlu membaca DIM tersebut secara detil. "Mohon maaf, biasanya memang demikian," katanya saat rapat pembahasan dengan Komisi I DPR, Selasa (22/3).Selain dianggap membuang waktu, Patrialis beralasan mekanisme yang sama juga dilakukan saat pembahasan 10 RUU lainnya. Namun, menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyerahkan keputusan kepada Komisi I DPR.Sikap anggota Komisi I DPR berbeda-beda atas permintaan Patrialis ini. Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin tidak setuju jika 58 DIM diketok secara langsung. "Dalam risalah ini menurut tidak bisa 58 diketok secara langsung. Konon menurut staff Sekjen setiap yang disepakati harus dibacakan dalam rapat dan diketok," ujarnya.Sedangkan, anggota Komisi I DPR Yoyoh Yusro menyatakan, saran yang disampaikan Patrialis itu adalah suatu kelaziman. "UU ini kan usul dari DPR dan ternyata tidak ada perubahan di 58 DIM itu. Kita langsung menetapkannya saja tidak perlu dibahas satu persatu," katanya.Namun, akhirnya rapat setuju membahas satu persatu 58 DIM tersebut. "Kami hanya akan menyampaikan 58 Nomor DIM yang menjadi kesepakatan Pemerintah dan DPR," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ingin DIM RUU Intelijen Negara segera diketok
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berkeinginan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara berlangsung cepat. Dia meminta Komisi I DPR segera mengesahkan Daftar Investaris Masalah (DIM) karateristik tetap yang berjumlah sekitar 58 butir.Karena itu, Patrialis meminta Komisi I DPR tidak perlu membaca DIM tersebut secara detil. "Mohon maaf, biasanya memang demikian," katanya saat rapat pembahasan dengan Komisi I DPR, Selasa (22/3).Selain dianggap membuang waktu, Patrialis beralasan mekanisme yang sama juga dilakukan saat pembahasan 10 RUU lainnya. Namun, menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyerahkan keputusan kepada Komisi I DPR.Sikap anggota Komisi I DPR berbeda-beda atas permintaan Patrialis ini. Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin tidak setuju jika 58 DIM diketok secara langsung. "Dalam risalah ini menurut tidak bisa 58 diketok secara langsung. Konon menurut staff Sekjen setiap yang disepakati harus dibacakan dalam rapat dan diketok," ujarnya.Sedangkan, anggota Komisi I DPR Yoyoh Yusro menyatakan, saran yang disampaikan Patrialis itu adalah suatu kelaziman. "UU ini kan usul dari DPR dan ternyata tidak ada perubahan di 58 DIM itu. Kita langsung menetapkannya saja tidak perlu dibahas satu persatu," katanya.Namun, akhirnya rapat setuju membahas satu persatu 58 DIM tersebut. "Kami hanya akan menyampaikan 58 Nomor DIM yang menjadi kesepakatan Pemerintah dan DPR," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News