Pemerintah ingin Freeport divestasi saham 51%



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memasukkan kewajiban divestasi dalam poin renegosiasi kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengatakan pemerintah ingin PTFI melakukan kewajiban divestasi sebesar 51%. Namun, pemerintah belum bisa menjamin jumlah kewajiban divestasi milik PTFI. Karena tergantung dari hasil renegosiasi.

“Selama ini PTFI sudah untung dari tambang tersebut. Pemerintah inginnya begitu, tetapi nanti hasilnya tergantung renegosiasi,“ ujar Thamrin, Kamis (8/3).


Menurut Thamrin, PTFI tidak wajib untuk melakukan divestasi sebesar 51%. Karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang kewajiban divestasi PMA sebesar 51% hanya untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sedangkan Freeport kan Kontrak Karya jadi nanti kita masukkan dalam poin renegosiasi. Ini sedang kita siapkan mudah-mudahan renegosiasi akan berhasil semua menjadi 51%,“ lanjut Thamrin.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan PTFI sedang duduk bersama untuk melakukan renegosiasi Kontrak Karya (KK). Dalam proses renegosiasi tersebut setidaknya ada enam poin yang dinegosiasikan yakni luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara / royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.

Saat ini sebanyak 90,64% saham PTFI dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara, sisanya sebesar 9,36% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Kewajiban divestasi PTFI baru diatur di dalam pasal 24 KK perpanjangan 1991. Di dalam pasal tersebut menyebutkan kewajiban divestasi PTFI terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak tahun 1991. Kemudian kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, PTFI harus melego sahamnya sebesar 2% per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51%.

Untuk kewajiban divestasi tahap pertama PTFI sudah dilaksanakan. Pada tahun 1991, perusahaan emas dan tembaga asing itu melepas 9,36% ke pihak nasional lewat PT Indocopper Investama. Sayangnya, untuk kewajiban divestasi tahap kedua gugur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994. Di dalam PP tersebut, kepemilikan saham asing pada anak perusahaannya di Indonesia boleh sampai 100%. Sehingga, sampai sekarang kepemilikan saham nasional di PTFI masih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.